• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat IT
  • Simaster
  • Penelitian
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Direktorat Keuangan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Kedudukan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Direktorat Keuangan
  • Berita
  • Dokumen
    • Materi Sosialisasi
    • Surat Keputusan
  • Tanya Jawab
    • Mahasiswa
    • Peneliti
    • Pengelola Keuangan
      • PUMK
      • Bendahara
      • Pemroses Gaji PNS
    • Mitra Keuangan
  • Beranda
  • Bendahara

Bendahara

  • 19 August 2021, 16.06
  • Oleh: ditkeu
  • 0

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai layanan Bendahara

Apa itu e-wallet Bendahara?

Rekening pengeluaran yang dikelola Bendahara Pengeluaran dalam bentuk virtual account pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang untuk keperluan pengisian pagu e-wallet PUMK, belanja dan Tambahan Pengisian Kas Kecil (TKKS) Fakultas, Pusat Studi dan Unit di Kantor Pusat.

Apa itu e-wallet PUMK?

Rekening pengeluaran yang dikelola oleh PUMK dalam bentuk virtual account pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang kas kecil guna membayar pengeluaran operasional sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan cara pembayaran langsung.

Apa Itu Tambahan Kas Kecil Sementara (TKKS)

Dana yang diberikan kepada Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Unit Kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada yang digunakan untuk membiayai kegiatan non operasional yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung dan Pagu Kas Kecil yang dimiliki unit tidak mencukupi untuk membiayai kegaitan tersebut.

Bagaimana cara dan syarat pengajuan Tambahan Kas Kecil Sementara (TKKS)?

Pengajuan melalui Sistem Finance di menu “Dompet Digital” sub menu “TKKS” dan syaratnya saat pengajuan tidak memiliki TKKS yang belum terselesaikan.

Bagaimana cara penyelesaian/mempertanggungjawan dana Tambahan Kas Kecil Sementara (TKKS)?

Saat pengajuan TKKS melalu Sistem Finance, sistem akan otomatis membuatkan rekening e-wallet khusus untuk pengembalian/pertanggungjawaban TKKS. Penyelesaian TKKS bisa dilakukan dengan 2 cara:
  1. Dana tidak jadi terpakai/100% dikembalikan ke rekening e-wallet TKKS
  2. Mengembalikan dana TKKS dengan cara membuat SPJ seperti biasa dengan rekening tujuan e-wallet TKKS, saat pembayaran dilakukan bendahara akan masuk ke rekening e-wallet TKKS dan mengurangi TKKS unit, jika masih ada siisa dana yang tidak terpakai dikembalikan ke rekening e-wallet TKKS.

Informasi Terbaru

  • Pembayaran Biaya Pendidikan Melalui BNI Wondr
    May 21, 2025
  • Permohonan Cicilan UKT Melalui Bank BSI
    December 24, 2024
  • Peraturan Rektor Standar Tarif Universitas Gadjah Mada 2024
    November 19, 2024
  • Surat Keputusan Rektor Mengenai Standar Tarif Universitas Tahun 2024
    September 12, 2024
  • Panduan Pembayaran UKT Melalui Bank BCA
    June 13, 2024
Universitas Gadjah Mada

Universitas Gadjah Mada

Kantor Pusat Tata Usaha UGM Bulaksumur Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

email :ditkeu@ugm.ac.id
telp :(0274) 6491916

© 2016 Universitas Gajah Mada

Aturan PenggunaKontak

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju