Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai layanan Bendahara
Rekening pengeluaran yang dikelola Bendahara Pengeluaran dalam bentuk virtual account pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang untuk keperluan pengisian pagu e-wallet PUMK, belanja dan Tambahan Pengisian Kas Kecil (TKKS) Fakultas, Pusat Studi dan Unit di Kantor Pusat.
Rekening pengeluaran yang dikelola oleh PUMK dalam bentuk virtual account pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang kas kecil guna membayar pengeluaran operasional sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan cara pembayaran langsung.
Dana yang diberikan kepada Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Unit Kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada yang digunakan untuk membiayai kegiatan non operasional yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung dan Pagu Kas Kecil yang dimiliki unit tidak mencukupi untuk membiayai kegaitan tersebut.
Pengajuan melalui Sistem Finance di menu “Dompet Digital” sub menu “TKKS” dan syaratnya saat pengajuan tidak memiliki TKKS yang belum terselesaikan.
Saat pengajuan TKKS melalu Sistem Finance, sistem akan otomatis membuatkan rekening e-wallet khusus untuk pengembalian/pertanggungjawaban TKKS. Penyelesaian TKKS bisa dilakukan dengan 2 cara:
- Dana tidak jadi terpakai/100% dikembalikan ke rekening e-wallet TKKS
- Mengembalikan dana TKKS dengan cara membuat SPJ seperti biasa dengan rekening tujuan e-wallet TKKS, saat pembayaran dilakukan bendahara akan masuk ke rekening e-wallet TKKS dan mengurangi TKKS unit, jika masih ada siisa dana yang tidak terpakai dikembalikan ke rekening e-wallet TKKS.