Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada
Nomor 2 Tahun 2016, Tentang Kedudukan, Fungsi dan Tugas Organisasi di Lingkungan Universitas Gadjah Mada adalah sebagai berikut :
Seksi Dana Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) bertugas :
- melaksanakan penerimaan dan penyimpanan dana pemerintah
- memeriksa setiap keabsahan dokumen penerimaan dan pengeluaran dana pemerintah
- melaksanakan pembayaran, pembukuan dan pertanggungjawaban penggunaan dana pemerintah
- dll ( seperti halnya dalam SK Rektor terlampir dibawah)
Seksi Dana Masyarakat
- melaksanakan penerimaan dan penyimpanan dana masyarakat
- memeriksa setiap keabsahan dokumen penerimaan dan pengeluaran dana masyarakat
- mengusulkan pemanfaatan dana masyarakat
- dll ( seperti halnya dalam SK Rektor terlampir dibawah)
Seksi Verifikator
- menguji kesesuaian antara pengencanaan dengan penggunaan dana
- menguji nilai antara usulan dengan standar harga yang telah ditentukan
- memeriksa kelengkapan dokumen penerimaan dan pembayaran
- dll ( seperti halnya dalam SK Rektor terlampir dibawah)
Seksi Penyusunan Anggaran
- menghimpun, memilih, mengelompokkan usulan kegiatan – kegiatan dari Unit Kerja yang dapat dibiayai dengan anggaran Dana Pemerintah dan Anggaran Dana Masyarakat
- memberikan layanan teknis dan pendampingan penyusuanan RKAT unit kerja
- dll ( seperti halnya dalam SK Rektor terlampir dibawah)
Seksi Akuntansi Keuangan
- melaksanakan analisis dan pencatatan transaksi keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan,
- mengusulkan pengembangan sistem informasi yang mendukung penyusuanan laporan keuangan
- menyusun laporan keuangan yang bersumber dari dana pemerintah
- dll ( seperti halnya dalam SK Rektor terlampir dibawah)
Seksi Akuntansi Manajemen
- memberikan saran perbaikan dan pemeliharaan dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan aplikasi monitoring pengelolaan dana
- melaksanakan asisten dan pendampingan kepada unit kerja dalam penyusuanan laporan relalisasi anggaran
- mengolah dan mengalisis data realisasi anggaran Unit Kerja secara berkala dalam rangka pembuatan laporan akuntasi manajemen
- dll ( seperti halnya dalam SK Rektor terlampir dibawah)