Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pemroses gaji PNS
Gaji yang diterima PNS setiap awal bulan
- SPM yang sudah ditandatangani oleh pejabat PPSPM
- lampiran daftar bank untuk KPPN dan Bank yang sesuai dengan SPM
- lampiran pajak SSP, SSBP dan SSPB ( lembar 2 dan 4 )
- daftar halaman luar dan rekapitulasi GPP
- daftar perubahan GPP
- surat penambahan supplier apa bila ada pegawai baru atau perubahan data pegawai dan SPTJM
- semua berkas harus ditandatanganni dan dicap basah
- file ADK SPM dan file ADK GPP
Setiap awal bulan dikirim ke KPPN paling lambat tanggal 15 bulan sebelumnya
Gaji yang diterimakan/dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/istri dan janda/duda tersebut meninggal dunia
- surat kematian dari rumah sakit atau kantor yang terkait
- daftar yang dibuat tersendiri/terpisah dari gaji induk. Dan tidak dikenakan potongan iuran wajib sebesar 10% tetapi dikenakan iuran asuran sebesar 2%.
- tunjangan keluarga istri/suami, sebesar 10% dari gaji pokok
- tunjangan anak 2 (dua) orang masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok
- tunjangan anak yang dapat dimintakan berumur kurang dari 21 tahun
- batas umur anak tersebut dapat diperpanjang dari 21 tahun sampai umur 25 tahun, dengan melampirkan surat keterangan masih kuliah
Tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan tariff dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS
- Gol I sebesar Rp35.000,00 (Neto)
- Gol II sebesar Rp35.000,00 (Neto)
- Gol III sebesar Rp37.000,00 (Bruto)
- Gol III sebesar Rp41.000,00 (Bruto)
Rekap daftar hadir kerja PNS
- sesuai dengan golongan dan pangkat
- sesuai dengan tabel gaji
- sesuai peraturan pemerintah dan
- dibayarkan setiap awal bulan
1 istri dan 2 anak
Usia 58 tahun dan dibuatkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) untuk mengurus Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan gaji pensiunnya ke Kantor Taspen