Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai layanan PUMK
Uang harian hanya diberikan paling lama 6 hari sesuai ketentuan di SBU
Uang harian hanya diberikan paling lama 6 hari sesuai ketentuan di SBU
Dilengkapi dengan surat pernyataan dengan catatan urgensinya kenapa menggunakan tiket bisnis (walaupun dibawah SBU)
Dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pimpinan Unit Kerja dengan alasan mengapa pagu tiket melebihi sbu
Membuat surat keterangan dari yang melakukan perjalanan dinas dan mengetahui pimpinan pemberi tugas
Untuk SPTJM yang umum tidak wajib menggunakan materai, namun jika SPTJM untuk kegiatan KKN menggunakan materai (sesuai dengan Pedoman Transaksi Keuangan Nomor 1007/2021)
Dilampirkan informasi pembatalan dari pihak penyelenggara
Membuat surat keterangan pembatalan dari pemberi tugas ditambahkan surat tugas selanjutnya (jika ada)
Melampirkan rincian biaya perjalanan dinas sesuai format yang terdapat di pedoman transaksi keuangan sebagai bukti tanda terima
Di lembaga swasta (CV, PT, dll) dipungut PPH 23
Di lembaga pemerintah (dinas) tidak di pungut PPH 23
Tidak dipungut PPH 23 karena sifatnya hanya seperti print. Sedangkan print dan fotocopy diperlakukan sebagai pembelian barang. Namun jika dalam cetak terdapat jasa seperti jasa desain, maka akan dipungut PPh 23 (jika rekanan memiliki NPWP atas nama badan) atau PPh 21 (jika NPWP rekanan atas nama pribadi pribadi)
Cetak buku jika tidak diperuntukan untuk publikasi maka tidak dipungut PPH 23.
Melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh 23 yang terdapat masa periode berlakunya atau melampirkan Surat Keterangan PPH final 0,5% beserta bukti bayar pph finalnya. Namun jika ada pemanfaatan insentif pph final tidak perlu melampirkan bukti bayarnya.
Apabila rekanan retail (seperti indomart, alfamart, mirota) tidak perlu meminta/melampirkan faktur pajak. Apabila rekanan non retail tetapi pada identitas tokonya sudah memuat NPWP, Nama toko, Alamat, tanggal, Rincian jenis barangnya, jumlah PPN, maka ini sudah bisa dianggap sebagai faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu memintakan Faktur pajaknya. Apabila tidak ada informasi keduanya diatas maka wajib dimintakan dan melampirkan faktur pajak.
Jika ada PPN dan terlampir faktur pajaknya maka PPN wajin diinput di dalam sistem
PPN tidak dapat diinput sebagai biaya/item belanja. Jika rincian barang belum termasuk PPN, maka PPN diinput dengan cara ditambahkan 10% untuk setiap barangnya. (diincludekan ke item barang)
Boleh, asalkan pembelian tersebut menggunakan SBU snack dan tidak melebihi SBU snack.
Harus dirinci antara snack dan kudapan dengan rincian jumlah dan harga. Untuk ketentuannya sesuai dengan SBU mengenai kudapan dan makan
Tidak bisa diberikan, sesuai dengan ketentuan di SBU bahwa konsumsi diberikan untuk rapat/pertemuan lain yang diselenggarakan di kantor
Ya, setiap lampiran dokumen harus ada pengesahan berupa paraf atau tanda tangan dari pejabat yang berwenang
Dilampirkan copy buku rekening atau ditulis penjelasan pada uraian bayar
Gaji yang dibayarkan menggunakan PP no 15 tahun 2019 (untuk dosen dan pegawai tetap), Pengajuan SPJnya sesuai dengan pedoman transaksi keuangan no 1007/2021
Tidak perlu melampirkan cukup dengan nota atau invoice sesuai dengan ketentuan SPJ
Dapat di SPJ dengan mekanisme pembelian konsumsi atau paket meeting sesuai Surat No. 7479/P/SAI/2015 dari Rektor UGM Prof. Dwikorita
Pada deskripsi keterangan ditambahkan penjelasan pembelian berapa liter dan harga per liternya, kemudian diinput dalam bentuk Paket.
Kuitansi/invoice tidak perlu materai, namun jika ada rekanan yang melampirkan tetap diterima.
Yang melakukan tanda tangan yaitu pejabat yang memberikan perintah layanan , misalkan kepala seksi akuntansi meminta Driver TURT untuk menjemput tamu akuntan publik di bandara YIA, karena alasan demi kenyamanan tamu dan tidak bisa jika meminta ttd pada tamu maka sebagai penggantinya yang tanda tangan adalah kepala seksi akuntasi sebagai "pejabat pemberi perintah layanan"
Dibuatkan Surat Pernyataan dari pimpinan yang menyatakan telah melakukan pembelian dimana, kapan, dan nominal berapa.
Dapat menghubungi staf verifikasi dengan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku di UGM
Terkait proses SPJ, Kasus SPJ, SBU, Pedoman SPJ, dan perlakuan SE atau SK
Untuk proses verifikasi kami lakukan pada hari yang sama, akan tetapi untuk mekanisme pembayarannya mengikuti ketentuan yang ada di Bendahara Pengeluaran
Proses verifikasi mengikuti jam operasional loket yaitu jam 7.30 hingga jam 14.00. Apabila aproval pimpinan melebihi jam 14.00 maka SPJ akan diverifikasi di hari kerja berikutnya.