• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat IT
  • Simaster
  • Penelitian
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Direktorat Keuangan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Kedudukan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Direktorat Keuangan
  • Berita
  • Dokumen
    • Materi Sosialisasi
    • Surat Keputusan
  • Tanya Jawab
    • Mahasiswa
    • Peneliti
    • Pengelola Keuangan
      • PUMK
      • Bendahara
      • Pemroses Gaji PNS
    • Mitra Keuangan
  • Beranda
  • PUMK

PUMK

  • 19 August 2021, 16.06
  • Oleh: ditkeu
  • 0

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai layanan PUMK

Bagaimana pembayaran uang harian jika dalam satu surat tugas dengan kegiatan yang sama tetapi untuk 2 tujuan secara berurutan yang jumlah hari perjalanan dinas jika dijumlah melebihi ketentuan di SBU? (misalnya: perjadin ke Padang 4 hari, dilanjutkan ke Medan 4 hari utk seleksi calon mahasiswa.)

Uang harian hanya diberikan paling lama 6 hari sesuai ketentuan di SBU

Bagaimana pembayaran uang harian jika tugas perjalanan dinas lama waktunya melebihi ketentuan di SBU?

Uang harian hanya diberikan paling lama 6 hari sesuai ketentuan di SBU

Bagaimana jika pembelian tiket yang seharusnya kelas ekonomi (sesuai ketentuan di SBU), tetapi menggunakan kelas bisnis?

Dilengkapi dengan surat pernyataan dengan catatan urgensinya kenapa menggunakan tiket bisnis (walaupun dibawah SBU)

Bagaimana jika harga tiket atau sewa mobil melebihi pagu di SBU?

Dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pimpinan Unit Kerja dengan alasan mengapa pagu tiket melebihi sbu

Bagaimana jika pembatalan perjalanan dinas karena alasan force majeure?

Membuat surat keterangan dari yang melakukan perjalanan dinas dan mengetahui pimpinan pemberi tugas

Apakah penggunaan materai pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) wajib?

Untuk SPTJM yang umum tidak wajib menggunakan materai, namun jika SPTJM untuk kegiatan KKN menggunakan materai (sesuai dengan Pedoman Transaksi Keuangan Nomor 1007/2021)

Bagaimana jika terdapat pembatalan perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara?

Dilampirkan informasi pembatalan dari pihak penyelenggara

Bagaimana jika pembatalan perjalanan dinas oleh pimpinan unit kerja/fakultas?

Membuat surat keterangan pembatalan dari pemberi tugas ditambahkan surat tugas selanjutnya (jika ada)

Bagaimana proses SPJ jika uang harian diterimakan secara tunai ke pegawai yang melakukan perjalanan dinas?

Melampirkan rincian biaya perjalanan dinas sesuai format yang terdapat di pedoman transaksi keuangan sebagai bukti tanda terima

Apakah Uji-uji lab seperti uji lab air jika di lakukan di pihak swasta dipungut PPH 23?

Di lembaga swasta (CV, PT, dll) dipungut PPH 23

Apakah Uji-uji lab seperti uji lab air jika di lakukan di lembaga pemerintah seperti dinas dipungut PPH 23?

Di lembaga pemerintah (dinas) tidak di pungut PPH 23

Apakah cetak flyer dan sejenisnya dipungut PPH 23?

Tidak dipungut PPH 23 karena sifatnya hanya seperti print. Sedangkan print dan fotocopy diperlakukan sebagai pembelian barang. Namun jika dalam cetak terdapat jasa seperti jasa desain, maka akan dipungut PPh 23 (jika rekanan memiliki NPWP atas nama badan) atau PPh 21 (jika NPWP rekanan atas nama pribadi pribadi)

Apakah cetak buku dipungut PPH 23?

Cetak buku jika tidak diperuntukan untuk publikasi maka tidak dipungut PPH 23.

Bagaimana lampiran SPJ terkait kasus rekanan yang memanfaatkan bebas pajak PPH 23?

Melampirkan Surat Keterangan Bebas PPh 23 yang terdapat masa periode berlakunya atau melampirkan Surat Keterangan PPH final 0,5% beserta bukti bayar pph finalnya. Namun jika ada pemanfaatan insentif pph final tidak perlu melampirkan bukti bayarnya.

Apakah semua transaksi perlu melampirkan Faktur Pajak?

Apabila rekanan retail (seperti indomart, alfamart, mirota) tidak perlu meminta/melampirkan faktur pajak. Apabila rekanan non retail tetapi pada identitas tokonya sudah memuat NPWP, Nama toko, Alamat, tanggal, Rincian jenis barangnya, jumlah PPN, maka ini sudah bisa dianggap sebagai faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu memintakan Faktur pajaknya. Apabila tidak ada informasi keduanya diatas maka wajib dimintakan dan melampirkan faktur pajak.

Apakah PPN perlu diinput di sistem?

Jika ada PPN dan terlampir faktur pajaknya maka PPN wajin diinput di dalam sistem

Bagaimana cara menginput PPN jika harga rincian barang yang tertulis di invoice/kuitansi belum termasuk PPN? Apakah dapat di input sebagai biaya?

PPN tidak dapat diinput sebagai biaya/item belanja. Jika rincian barang belum termasuk PPN, maka PPN diinput dengan cara ditambahkan 10% untuk setiap barangnya. (diincludekan ke item barang)

Bagaimana jika pembelian snack tetapi diwujudkan dalam bentuk makan berat?

Boleh, asalkan pembelian tersebut menggunakan SBU snack dan tidak melebihi SBU snack.

Bagaimana perlakukan SPJ kudapan dan makan yang di SPJ sekaligus dalam satu SPJ?

Harus dirinci antara snack dan kudapan dengan rincian jumlah dan harga. Untuk ketentuannya sesuai dengan SBU mengenai kudapan dan makan

Bagaimana perlakukan Konsumsi snack/makan yang diberikan untuk kegiatan daring dari rumah?

Tidak bisa diberikan, sesuai dengan ketentuan di SBU bahwa konsumsi diberikan untuk rapat/pertemuan lain yang diselenggarakan di kantor

Apakah setiap lampiran dokumen surat tugas/undangan harus di paraf atau ditandatangani oleh pejabat yg berwenang?

Ya, setiap lampiran dokumen harus ada pengesahan berupa paraf atau tanda tangan dari pejabat yang berwenang

Bagaimana perlakuan SPJ jika pembelian ditransfer ke rekening atas nama perorangan? (dalam hal ini rekanan tidak memiliki rekening khusus untuk usaha dan menggunakan rekening pemilik)

Dilampirkan copy buku rekening atau ditulis penjelasan pada uraian bayar

Bagaimana jika gaji pokok lama untuk pegawai & dosen tetap berbeda dengan nominal di KGB?

Gaji yang dibayarkan menggunakan PP no 15 tahun 2019 (untuk dosen dan pegawai tetap), Pengajuan SPJnya sesuai dengan pedoman transaksi keuangan no 1007/2021

Apakah perlu melampirkan bukti file yang di cetak untuk transaksi cetak dan penggandaan?

Tidak perlu melampirkan cukup dengan nota atau invoice sesuai dengan ketentuan SPJ

Bagaimana perlakuan paket meeting yang diselenggarakan di UC ?

Dapat di SPJ dengan mekanisme pembelian konsumsi atau paket meeting sesuai Surat No. 7479/P/SAI/2015 dari Rektor UGM Prof. Dwikorita

Bagaimana cara input pada sistem jika pembelian bensin tidak bisa dirinci per satuan liternya atau jika dirinci maka nominal yang di spjkan tidak sesuai dengan nota?

Pada deskripsi keterangan ditambahkan penjelasan pembelian berapa liter dan harga per liternya, kemudian diinput dalam bentuk Paket.

Apakah kuitansi/invoice perlu menggunakan materai?

Kuitansi/invoice tidak perlu materai, namun jika ada rekanan yang melampirkan tetap diterima.

Pada logbook pengemudi jika tamu yang dilayani adalah pihak eksternal, siapa yang tanda tangan pada kolom pejabat yang dilayani?

Yang melakukan tanda tangan yaitu pejabat yang memberikan perintah layanan , misalkan kepala seksi akuntansi meminta Driver TURT untuk menjemput tamu akuntan publik di bandara YIA, karena alasan demi kenyamanan tamu dan tidak bisa jika meminta ttd pada tamu maka sebagai penggantinya yang tanda tangan adalah kepala seksi akuntasi sebagai "pejabat pemberi perintah layanan"

Bagaimana jika saat pembelian yang didapat adalah nota tanpa identitas toko (nota bodong) ?

Dibuatkan Surat Pernyataan dari pimpinan yang menyatakan telah melakukan pembelian dimana, kapan, dan nominal berapa.

Bagaimana cara melakukan konsultasi SPJ?

Dapat menghubungi staf verifikasi dengan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku di UGM

Hal- hal apa saya yg bisa di konsultasikan?

Terkait proses SPJ, Kasus SPJ, SBU, Pedoman SPJ, dan perlakuan SE atau SK

Apakah SPJ yang diajukan hari ini bisa di proses pembayaran pada hari ini juga?

Untuk proses verifikasi kami lakukan pada hari yang sama, akan tetapi untuk mekanisme pembayarannya mengikuti ketentuan yang ada di Bendahara Pengeluaran

Jam berapa pengajuan SPJ dilakukan agar terproses verifikasi di hari yang sama?

Proses verifikasi mengikuti jam operasional loket yaitu jam 7.30 hingga jam 14.00. Apabila aproval pimpinan melebihi jam 14.00 maka SPJ akan diverifikasi di hari kerja berikutnya.

Informasi Terbaru

  • Permohonan Cicilan UKT Melalui Bank BSI
    December 24, 2024
  • Peraturan Rektor Standar Tarif Universitas Gadjah Mada 2024
    November 19, 2024
  • Surat Keputusan Rektor Mengenai Standar Tarif Universitas Tahun 2024
    September 12, 2024
  • Panduan Pembayaran UKT Melalui Bank BCA
    June 13, 2024
  • Sosialisasi Modul Transaksi Internal dan Modul Uang Titipan di Finance.Simaster
    February 26, 2024
Universitas Gadjah Mada

Universitas Gadjah Mada

Kantor Pusat Tata Usaha UGM Bulaksumur Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

email :ditkeu@ugm.ac.id
telp :(0274) 6491916

© 2016 Universitas Gajah Mada

Aturan PenggunaKontak

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju